Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati, yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dwi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dan diminta untuk menyampaikan kronologi kejadian di hadapan anggota Komisi III DPR.
Dengan suara bergetar, Dwi, yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga kasir di toko roti tersebut, menjelaskan bahwa penganiayaan oleh anak bosnya, George Sugana Halim, terjadi pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: DPR Ingatkan Polisi Jangan Jadikan Alasan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti untuk Memaafkan
"Tenang aja mba, kita jamin keamanan anda," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Senaya, Selasa, 17 Desember 2024.
Sambil menahan tangis, Dwi mengungkapkan bahwa dirinya dilempari dengan meja, kursi, dan benda lainnya hingga mengalami luka sobek di bagian kepala.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, pelaku sempat menyombongkan diri kebal hukum.
"Sebelum kejadian ini dia ngatain saya miskin, babu, dia juga sempat ngomong orang miskin kayak lu nggak bisa masukin saya ke penjara. Saya kebal hukum, dia pernah ngomong gitu," kata Dwi.
Baca Juga: Sosok Linda Pantjawati, Ibu George Sugama Halim yang Aniaya Karyawan Toko Roti
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa George Sugama Halim alias GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti tersebut.
Dengan mempertimbangkan hasil penyidikan, polisi akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," ujar Nicolas kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Nicolas menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.