Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerjanya selama tahun 2019-2024. Salah satunya berhasil menangkap orang-orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam periode 2020-2024 KPK juga telah berhasil menangkap enam orang DPO," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa, 17 Desember 2024.
Meski begitu, KPK juga gagal menangkap DPO yang telah ada. Salah satunya Harun Masiku. Total ada lima orang yang jadi DPO KPK sejauh ini, yang belum tertangkap.
"Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian satu orang DPO untuk tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024," kata dia.
Lima DPO ini antara lain Paulus Tannos, yang terkait dengan perkara e-KTP.
"Kemudian Harun Masiku, ini perkara suap penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024," ucapnya.
Lalu, Kirana Kotama, yang terkait pengadaan kapal di PT PAL. Kemudian Emiliya Said dan Hermansyah.
"Ini terkait perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia," tandasnya.