Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 72 dari 124 anggota Kabinet Merah Putih yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini merupakan data per 4 Desember 2024.
KPK lantas mengingatkan para pejabat yang belum melapor, untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan usai dilantik.
"Datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan atau 70% telah menyampaikan LHKPN," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Sedangkan untuk wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah menyampaikan LHKPN, ada sebanyak 30 orang atau 52% dari total 57 orang. Lalu, utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus yang telah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 6 orang atau 40% dari total 15 orang.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," kata dia.
Lebih lanjut, pada 2024 kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN mencapai 91,11%. Jumlah tersebut turun dibanding pada 2023.
"Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada periode 2020 sebesar 96,30% turun menjadi 94,47% pada tahun 2021, namun pada tahun berikutnya mengalami kenaikan secara bertahap hingga tahun 2023 menjadi 95,88%, sampai dengan November 2024 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 91,11%," papar Tanak.
KPK menegaskan, LHKPN menjadi salah satu instrumen lembaga antirasuah untuk pencegahan korupsi. KPK juga memanfaatkan penilaian hasil analisis LHKPN sebagai masukan untuk pengembangan suatu perkara korupsi.
"Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, seperti Rafael Alun, Eko Darmanto, dan Andi Pramono," tandas Tanak.