Ntvnews.id, Jakarta - Ibu MAS (14), yang berinisial AP (40), meminta agar anaknya diberikan keringanan hukuman terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya yang berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
"Ya, tentu saja karena ibu tersebut melihat MAS sebagai anaknya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Nurma menambahkan bahwa, apapun yang terjadi, sang ibu hanya bisa menganggap MAS sebagai anaknya.
"Apalagi ibu tersebut sudah memaafkan, dan hal ini disampaikan oleh ibu tersebut saat pemeriksaan kedua," tambahnya.
Meski ada permintaan keringanan hukuman, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Kejaksaan Jakarta Selatan Sebut Kasus Pembunuhan Lebak Bulus Dalam Tahap Pengumpulan Berkas
"Setiap tindak kejahatan pasti akan mendapat sanksi, dan itu yang akan kami tindaklanjuti," tegasnya.
Oleh karena itu, polisi terus melakukan proses pemberkasan, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi hingga berkas dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga saat ini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), mengingat MAS masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Anak yang terlibat dalam kasus hukum ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
"Sementara ini, berdasarkan saran Apsifor, anak yang terlibat masalah hukum ini dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati," jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Ibu Dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari seorang petugas keamanan Perumahan Bona Indah, yang berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan mengenai pembunuhan di rumah korban, saksi AP segera menghentikan pelaku.
Sebelumnya, MAS mengaku kepada polisi bahwa ia menerima bisikan-bisikan yang mengganggu pikirannya.
(Sumber: Antara)