Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebelum dipulangkan ke Filipina.
Mary Jane berangkat dari lapas pada pukul 19.17 WIB mengenakan kaos berwarna hitam dan menggunakan mobil van hitam.
Sebelum menaiki mobil untuk menuju Bandara Soetta, Mary Jane sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Dilakukan pada 18 Desember Dini Hari
"Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ujar Mary Jane, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane akan menjalani prosesi serah terima narapidana yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Mary Jane selanjutnya akan dipulangkan ke Filipina dengan menggunakan Cebu Pacific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.
Sebelumnya, Mary Jane tiba di Lapas Pondok Bambu pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 07.30 WIB. Setibanya di sana, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, serta penandatanganan berita acara serah terima, sebelum ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane juga diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Program tersebut merupakan bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.
Baca Juga: Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Pemulangan Mary Jane terjadi setelah adanya kesepakatan antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menerima semua syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk pemulangan Mary Jane.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, serta Raul Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan narapidana internasional ke negara asal dapat dilakukan atas dasar diskresi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini," kata Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah juga mengacu pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.