Sebelum Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Nyanyi Indonesia Raya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 06:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (Antara Foto)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum resmi dipulangkan ke negaranya, Filipina. Aksi tersebut dilakukan Mary Jane dalam konferensi pers serah terima pemindahan narapidana yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 17 Desember 2024 malam.

"Terima kasih untuk Indonesia dan aku cinta Indonesia. Jadi jangan lupakan Mary Jane ya," ucapnya sambil membuat gestur hati dengan tangannya.

Di akhir pernyataannya, Mary Jane yang didampingi oleh Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi, Eduardo Jose De Vega, menyanyikan beberapa bait lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina

"Indonesia raya merdeka merdeka, tanahku, negeriku, yang kucinta, Indonesia raya, merdeka merdeka, hiduplah Indonesia raya," ucap Mary Jane.

"Matur nuwun, terima kasih, Assalamualaikum," tutupnya.

Sebelumnya, Mary Jane ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur menjelang pemulangannya ke Filipina. Ia sempat dijadwalkan menjalani eksekusi hukuman mati pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda saat itu.

Kesepakatan mengenai pemindahan Mary Jane dicapai melalui kerja sama antara pemerintah Filipina dan Indonesia, yang dituangkan dalam pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menerima seluruh syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk memulangkan Mary Jane ke negaranya.

Baca Juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani kesepakatan tersebut di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

x|close