Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Anggota DPRD.
Bob Hasan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tahun 2025, sebab pembahasan RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.
"Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pembahasan terkait usulan Presiden tersebut juga bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun, hingga saat ini Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran maupun arahan mengenai RUU Pilkada yang akan mengubah sistem politik.
"Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah," kata Bob Hasan.
Lebih lanjut, Bob Hasan memastikan bahwa Baleg DPR RI akan mendengarkan masukan publik terkait usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Hal ini menjadi perhatian karena sistem tersebut dinilai dapat mengurangi kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Baleg Setujui UU DKJ Jadi Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Ia juga berpendapat bahwa meskipun pilkada dipilih oleh DPRD, hal itu belum tentu sepenuhnya menghilangkan partisipasi publik, karena sistem politik tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya.
"Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik," jelas Bob Hasan.