Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ini terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi sejumlah barang yang diamankan saat penggeledahan kantor BI.
"Pasti, pasti (dipanggil gubernur BI)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Adapun KPK mengamankan beberapa dokumen dari ruang Gubernur BI dari penggeledahan tersebut. Karenanya dibutuhkan klarifikasi terhadap Perry.
"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini. Salah satunya adalah anggota DPR RI.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata dia.
Diketahui, pada Senin malam hingga Selasa dini hari atau 16-17 Desember, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Beberapa barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan penyidik KPK.
"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," tandas Rudi.