Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diharapkan kembali bersatu. Hal ini demi terjaganya stabilitas perekonomian bangsa.
"Universitas Kristen Indonesia (UKI) sebagai lembaga institusi pendidikan tinggi turut mencermati persoalan yang menimpa Kadin Indonesia terkait dua kepemimpinan. Focus group discussion ini memberikan kajian ilmiah yang objektif yang akan kami sampaikan ke pemerintah, Kadin dan kepada Presiden," ujar akademisi Fakultas Hukum UKI Hulman Panjaitan, dalam di sela FGD 'Quo Vadis Kadin Indonesia' di Auditorium Graha William Soerjadjaja, UKI, Jakarta Timur, dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut Hulman, Kadin sebagai satu-satunya organisasi para pengusaha sebagai wadah tunggal yang tidak hanya bersifat sebagai lembaga swasta, tetapi merupakan lembaga negara dalam arti luas.
"Anggaran dasarnya pun disahkan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Kadin sebagai lembaga negara dalam arti luas sebagai lembaga publik sudah dinyatakan putusan MK tahun 2005," kata dia.
Pemerintah, lanjutnya, harus melakukan intervensi dan memfasiltasi secara netral atau objektif, serta tidak memihak kepada siapa pun dalam perkara Kadin.
"Hindari kepentingan politik untuk mencari solusi persoalan dialami Kadin," ucap Hulman.
Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2003- 2008, Maruarar Siahaan menjelaskan sejarah pembentukan negara adalah negara kesejahteraan. Yakni, negara ikut serta mensejahterakan rakyat. Kadin, kata dia menjalankan fungsi sebagai mitra strategis pemerintah demi membawa kemajuan bangsa.
"Kadin dibentuk dengan undang-undang, maka campur tangan pemerintah tentu diharapkan ada di sana sebagai pemegang inisiasi. Sebagai konsep bernegara, semua sengketa kembali ke norma hukum yang ada," kata dia.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UKI, Hendri Jayadi menegaskan pemerintah harus mengambil sikap dan strategi dalam menyelesaikan persoalan Kadin, walaupun saat ini sedang bergulir gugatan dan ada proses hukum yang berjalan.
"Saat ini bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Focus group discussion ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atau strategi dalam menyelesaikan hal ini. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan hukum itu karena marwah hukum perdata adalah perdamaian," tutur Hendri.
"Desakan kami ke pemerintah berdasar hukum yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin pasal 11, menyatakan bahwa pemerintah punya fungsi pengawasan dan dapat memberikan petunjuk membina dan mendorong Kadin melakukan tugas fungsi sesuai ketentuan undang-undang," papar dia.
Hendri mengatakan, Kadin secara filosofi sebagai wadah tunggal pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia demi Indonesia Emas 2045.
"Untuk mewujudkan iklim investasi berjalan baik, diharapkan pemerintah mengambil tindakan strategis dan cepat dalam menyelesaikan hal ini," kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Joni Emirzon, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menyatakan bahwa Kadin merupakan lembaga tunggal, tunduk aturan tertulis yaitu Undang-Undang Kadin dan Kepres.
"Negara memiliki kepentingan dengan organisasi Kadin dalam kaitannya dengan pembangunan perekonomian. Kadin sebagai mitra pemerintah dalam kaitannya mewujudkan menuju masyarakat adil dan makmur, sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya.
Selain narasumber di atas, FGD menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Gayus Lumbuun, Ketua MK RI periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Guru Besar Ilmu Hukum UKI Mompang Panggabean, Guru Besar FH UKI yakni John Pieris dan Jon Udin Silalahi.