Momen Gibran Lontarkan Candaan Setelah Keluar dari PDIP: Mas Gusma Senasib Sama Saya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 10:28
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Moment Gibran Lontarkan Candaan Setelah Keluar dari PDIP Moment Gibran Lontarkan Candaan Setelah Keluar dari PDIP (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melontarkan guyonan kepada Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Dalam candaannya, Gibran menyebut bahwa Gusma memiliki nasib yang sama dengannya, yaitu pernah dikeluarkan dari partai.

“Jadi sebenarnya Mas, Gusma ini senasib dengan saya. Baru saja dikeluarkan dari partai,” ujarnya disusul gelak tawa peserta yanghadir di acara pelantikan tersebut.

“Tapi Bapak Ibu, saya ingatkan lagi, yang namanya perbedaan itu hal yang biasa," sambungnya.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Wapres Gibran: Saya Fokus Bantu Presiden 

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada Senin, 16 Desember 2024.

Langkah ini menarik perhatian publik karena dianggap sebagai sanksi atas pelanggaran berat terhadap peraturan internal partai.

Keputusan pemecatan Gibran tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Gibran

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Gibran melanggar kode etik dan disiplin partai dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

PDI-P sendiri telah menetapkan dukungannya kepada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian isi SK tersebut.

Keputusan ini juga melarang Gibran melakukan kegiatan apa pun atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P. Selain itu, DPP PDI-P menegaskan bahwa partai tidak lagi memiliki hubungan maupun tanggung jawab atas tindakan Gibran di kemudian hari.

x|close