Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 11:09
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi di Borgol. Ilustrasi di Borgol. (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Palmerah menangkap seorang remaja pria berinisial HRS (16) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di daerah Sawangan, Depok, setelah polisi melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTV.

Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @warga.jakbar, pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja perempuan berinisial CF (14), melaporkan kejadian pelecehan yang menimpanya. CF mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: 17 Korban Teridentifikasi, 10 Sudah Diperiksa

Dari hasil penyelidikan sementara, HRS diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku mengincar korban secara acak, dengan kriteria berbadan gemuk.

"Tukang begal payudara 8 kali di Jakbar ditangkap, pelaku incar wanita gemuk," demikian bunyi informasi tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)

Saat diinterogasi, HRS mengakui bahwa aksinya dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video pornografi selama pandemi COVID-19. HRS, yang diketahui telah putus sekolah, kini bekerja sebagai tukang potong ayam.

HRS saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Palmerah. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TERKINI

Load More
x|close