ASN Pemprov DKI Jakarta Terancam Kena Sanksi Jika Perpanjang Libur Lebaran

NTVNews - 10 Apr 2024, 15:18
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pegawai/ist Ilustrasi pegawai/ist

NTVNews.id-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal dijatuhi sanksi jika memperpanjang libur Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Heru mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus mengambil masa liburan Lebaran sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tanggal berapa masuk? tanggal 16? 17? cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).

Heru menyatakan jika ada yang memperpanjang masa liburan atas inisiatif sendiri atau tanpa alasan yang tidak jelas maka akan dijatuhkan sanksi. Termasuk, jika ada pegawai yang mendadak izin karena alasan sakit.

Namun Heru tidak menyebutkan secara gamblang, apa sanksi yang bakal diberikan kepada ASN jika nekat melanggar ketentuan terkait masa libur Lebaran.

"Gak boleh kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya, sudah cukup. Gak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya nanti ada sanksi," ucap Heru.

Diketahui, masa libur dan cuti Lebaran bagi ASN/PNS tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu diluar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Tags

x|close