Ntvnews.id, Jakarta - Viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti Lindayes, George Sugama Halim, terhadap karyawan bernama Dwi Ayu Darmawati. Setelah viral, Polres Jakarta Timur langsung mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku penganiayaan, George.
George ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Sukabumi setelah berusaha melarikan diri dari polisi. Namun, penangkapan yang dilakukan setelah kasus ini menjadi perhatian publik mendapat kritik dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel.
Apalagi, kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Terungkap pula bahwa Ayu telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dua kali, tetapi tidak ada tindak lanjut. Fakta lainnya adalah orang tua Ayu terpaksa menjual sepeda motor mereka karena ditipu oleh pengacara.
Linda dan George Sugama Halim (TikTok)
Menanggapi hal ini, Martin mendesak kepolisian untuk segera menanggapi laporan masyarakat, terutama terkait dengan masalah hukum.
"Kami juga memberikan apresiasi karena (pelaku) akhirnya ditangkap di Jakarta Timur, meskipun bisa dikatakan hal ini terlambat," ujar Martin dalam rapat Komisi III DPR yang dihadiri oleh Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Martin, kasus ini sudah jelas dan transparan, tetapi prosesnya, termasuk penangkapan, berlangsung sekitar dua bulan setelah peristiwa terjadi.
"Ini adalah kasus yang sangat jelas, transparan, dan sudah tampak betul-betul terjadi, namun proses penangkapannya berlangsung lebih dari dua bulan jika saya ikuti," tambah Martin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim (ANTARA/Syaiful Hakim)
Sebagai tanggapan terhadap kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan dalam penyelidikan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti di Cakung, George Sugama Halim, terhadap pegawai Dwi Ayu Darmawati.
Nicolas mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala nonteknis yang menyebabkan polisi baru menangkap George pada Senin, 16 Desember 2024, meskipun penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024.
"Kami selaku penyidik meminta maaf atas keterlambatan dalam proses penyidikan ini, bukan karena keinginan kami, tetapi ada juga beberapa hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Nicolas menegaskan bahwa kepolisian sudah mulai menindaklanjuti kasus ini sebelum menjadi viral di media sosial.