Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus buronan Harun Masiku. Menurut Laoly, ia diperiksa penyidik KPK terkait posisinya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna usai pemeriksaan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Dirinya meminta fatwa ke Mahkamah Agung, karena adanya perbedaan tafsir antara KPU RI dengan DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," tuturnya.
Lalu, KPK memeriksa Yasonna dalam kapasitas Menkumham kala itu. Khususnya terkait Harun Masiku yang bepergian melewati pemeriksaan Imigrasi, dimana institusi tersebut di bawah pimpinan Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku. Itu saja. Paling kan.. enggak ada yang apa," jelasnya.