Yasonna Dicecar KPK Terkait Perlintasan Buronan Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 18:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Yasonna Laoly. Yasonna Laoly.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus buronan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Yasonna keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu, 18 Desember 2024. Politisi PDI Perjuangan ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK, sejak sekira pukul 09.48 WIB pagi tadi. 

Dalam pemeriksaan, Yasonna mengaku ditanya terkait lalu lintas perjalanan buron KPK yang juga satu partai dengan Yasonna. 

Baca Juga: KPK Periode Sekarang Gagal Tangkap 5 Buronan Ini, Salah Satunya Harun Masiku

DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan <b>((Antara))</b> DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan ((Antara))

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Paling kan.. enggak ada yang apa," tandas Yasonna.

Yasonna mengaku penyidik KPK memeriksa dirinya dengan sangat profesional. Dan pertanyaan terkait Harun Masiku dalam konteks saat Yasonna menjabat menteri dalam kabinet Presiden Jokowi. 

"Penyidik sangat profesional, menanyakan sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," terangnya lagi. 

Baca Juga: 100 Hari Pimpinan Baru KPK Diminta Tangkap Harun Masiku

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengatakan Harun Masiku saat ini tidak berada dalam status pencegahan ke luar negeri.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa, 17 Desember 2024.

Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali mengajukan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.

Namun, sejak saat itu, pihak KPK belum mengajukan perpanjangan pencegahan ke pihak Imigrasi. Dengan demikian, sudah lebih dari tiga tahun Harun Masiku tidak berada dalam daftar cegah ke luar negeri yang diajukan oleh KPK.

Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Imigrasi Bocorkan Kabar Harun Masiku: Cegah ke Luar Negeri Berakhir Sejak 13 Januari 2021

Fatwa MA

Yasonna mengaku juga diperiksa selaku Ketua DPP PDIP, karena pernah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," kata dia.

Yasonna meminta fatwa ke Mahkamah Agung karena adanya perbedaan tafsir antara KPU RI dengan DPP PDIP.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," tuturnya.

x|close