Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 18:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ntvnews.id, Jakarta - Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ketika itu.

Yasonna mengaku sempat mendapatkan informasi soal Harun Masiku pada tahun 2020, semasa menjadi menteri. Informasi itu soal Harun yang bepergian menggunakan pesawat komersial dan melalui pemeriksaan Imigrasi, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Meski begitu, Yasonna berdalih kala Harun melintas, buronan itu belum terkena cegah dan tangkal (cekal) oleh KPK. 

"Kan itu dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow up," ujar Yasonna usai pemeriksaan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Dalam pemeriksaan, disinggung soal Yasonna yang menyerahkan lalu-lintas Harun Masiku, data yang ia dapat semasa menjabat Menkumham. Meski begitu, ia tak ditanyai KPK terkait keberadaan Harun Masiku.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Paling kan.. enggak ada yang apa," tuturnya.

Sebelumnya, Yasonna mengaku diperiksa penyidik KPK juga terkait posisinya sebagai Ketua DPP PDIP. Yasonna menjelaskan, ia diperiksa selaku Ketua DPP PDIP, karena pernah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," kata dia.

Dirinya meminta fatwa ke Mahkamah Agung, karena adanya perbedaan tafsir antara KPU RI dengan DPP PDIP.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," jelasnya. 

Diketahui, Harun Masiku merupakan buronan dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini menjadi sorotan dan dinilai sulit diungkap, karena disebut-sebut melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

x|close