Harvey Moeis: Istri Saya, Sandra Dewi Punya Akses untuk Melawan Tapi Dia Diam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 18:26
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), menyatakan bahwa istrinya, Sandra Dewi, adalah pihak yang paling dieksploitasi untuk tujuan pencitraan dan yang paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi timah.

Dia menjelaskan bahwa Sandra telah difitnah, dihina, dicaci, kehilangan reputasi, karier, pekerjaan, serta dipergunakan untuk tujuan publikasi terkait kasus timah.

"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," ungkap Harvey saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

Harvey juga menambahkan bahwa Sandra tidak pernah merasa ragu, lelah, atau goyah, dan selalu tabah, setia, serta menjadi sumber harapan dan kekuatan baginya selama proses persidangan berlangsung.

Karena itu, Harvey mengungkapkan betapa pentingnya peran seorang istri, terutama istrinya, Sandra Dewi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Sandra dalam kesempatan ini.

"Saya akhirnya menyadari bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya adalah istri saya, wanita yang paling kuat yang pernah saya kenal," katanya.

Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah

Harvey menjelaskan bahwa pilihan Sandra untuk tetap diam selama kasus ini berdasarkan pada ajaran agama, yang mengajarkan bahwa ketika ada kekuatan besar yang menindas, yang sebaiknya dilakukan adalah diam.

"Karena firman Tuhan mengatakan bahwa Tuhan akan berperang untuk kamu, dan kamu hanya perlu diam. Pembalasan adalah hak-Ku," kata Harvey.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda, akan diganti dengan kurungan satu tahun.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama enam tahun jika tidak dapat membayar.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Selain Harvey, ada pula Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menghadapi tuntutan dalam persidangan yang sama.

Suparta dituntut untuk dianggap bersalah melakukan tindakan yang serupa dengan Harvey, sehingga dituntut berdasarkan pasal yang sama.

Suparta dituntut dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan satu tahun, serta uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara itu, Reza dituntut untuk dianggap bersalah karena terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Terdakwa Aon Tak Lakukan Tambang Ilegal Saat Dihubungi Harvey Moeis

Reza dituntut dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kerugian negara terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun terkait pembayaran biji timah ke mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Karena itu, Harvey dan Suparta terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana terkait kasus korupsi ini, dia didakwa karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua tindakan korupsi tersebut, dan dikenakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(Sumber: Antara)

x|close