Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Ia menyinggung nama istrinya dalam kesempatan itu. Harvey mengaku, tanpa Sandra dirinya bisa runtuh menghadapi masalah yang menjeratnya.
Mulanya, Harvey mengingatkan Sandra akan suka dan duka yang mereka alami, dan berhasil dilalui bersama.
"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna, kamu juga ada di sampingku," ujar Harvey.
Harvey juga mengungkapkan ketangguhan Sandra Dewi dalam menghadapi berbagai situasi.
"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita," tuturnya.
Menurut Harvey, tanpa dukungan Sandra Dewi, dirinya akan hancur dalam menghadapi kasus korupsi yang membelitnya.
"Tanpa kamu, aku runtuh. Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia," kata dia.
Harvey meminta agar Sandra Dewi tetap bertahan, meyakini bahwa setelah masa sulit ini, mereka akan merasakan kebahagiaan kembali.
"Tapi tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi. Sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. Jaksa menilai bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik. Jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan pidana kurungan selama enam tahun.
Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.
Helena telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Harvey dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.