Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur atas Dugaan Korupsi Agrowisata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 04:35
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan pegawai Kementerian Pertanian RI DNF terkait kasus dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan pegawai Kementerian Pertanian RI DNF terkait kasus dugaan korupsi (Antara/ Ahmad Fikri)

Ntvnews.id, Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, resmi menahan seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF atas dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata di Cianjur. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa DNF awalnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Namun, akhirnya DNF menyerahkan diri dan kemudian langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang tersangka lain dengan kasus yang sama," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024. 

Meski DNF sempat mengembalikan dana sebesar Rp120 juta, hal tersebut tidak memengaruhi status hukumnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini melibatkan proyek pembangunan dua lokasi agrowisata yang berlokasi di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang. Proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp13 miliar dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022.

Dalam hal ini, agrowisata Cipanas menggunakan anggaran Rp3,6 miliar. Sementara, agrowisata Warungkondang menggunakan anggaran Rp9,7 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Dana yang seharusnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat baru diduga malah ditarik kembali oleh DNF dan SO. Pengerjaan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru dilaksanakan oleh SO sebagai pihak ketiga.

Kendati laporan pertanggungjawaban menunjukkan proyek selesai 100 persen, penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa kondisi agrowisata tidak sesuai dengan perencanaan. Akibatnya, kedua lokasi agrowisata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

x|close