Raup Keuntungan Jutaan Rupiah, Polisi Tahan Dua Pelaku Pungli Pengurusan KTP di Malang

NTVNews - 28 Mei 2024, 18:35
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Dua pelaku pungutan liar yang ditangkap polisi di antaranya berinisial DKO, yang bekerja sebagai operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan W yang bertugas sebagai calo.  Dua pelaku pungutan liar yang ditangkap polisi di antaranya berinisial DKO, yang bekerja sebagai operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan W yang bertugas sebagai calo.

Ntvnews.id, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dua pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pungli itu, keduanya meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Dua pelaku pungutan liar yang ditangkap polisi di antaranya berinisial DKO, (37) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen.

DKO merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan.

Pelaku lainnya berinisial W, berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. 

Salah satu warga diminta uang sebesar Rp150 ribu saat mengurus pembuatan KTP, sedangkan untuk pembuatan Kartu Kelurga (KK) dipatok Rp125 ribu.

Di mana keuntungan dari hasil kejahatannya dibagi sama rata. Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.

Baca Juga: NTV Morning: Jadi Korban Pungli Parkir, Masyarakat Bisa Lapor Polisi

Namun, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan KTP kemudian melaporkan hal ini kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku saling berbagi tugas dan peran. Pelaku W bertugas mencari konsumen, sedangkan DKO sebagai eksekutor yang meng-input data di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar Kartu Keluarga telah dicetak dan diedarkan. 

Para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram ini.

"Modusnya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang," ujar AKP Gandha.

Dia menyebutkan, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. 

Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. "KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu," ungkapnya.

Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. 

Mereka dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

x|close