Geger Mantan Presiden Prancis Kena Hukuman yang Tak Biasa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 08:06
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemilu Prancis Pemilu Prancis (reuters)

Ntvnews.id, Paris - Pengadilan banding tertinggi Prancis menguatkan keputusan terhadap mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sarkozy dijatuhi hukuman berupa pemakaian alat pemantau elektronik selama satu tahun.

Dilansir dari AFP, Kamis, 19 Desember 2024, hukuman ini menjadi yang pertama bagi seorang mantan kepala negara Prancis. Sarkozy terbukti bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan bantuan dari seorang hakim.

Pihak Sarkozy menyatakan akan menghormati keputusan hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kasasi. Pengacaranya, Patrice Spinosi, menegaskan bahwa Sarkozy berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Baca Juga: Selamat! Letda Enzo Allie Prajurit Keturunan Prancis Jadi Lulusan Terbaik Kopassus

Langkah hukum di ECHR yang berbasis di Strasbourg ini tidak akan menghalangi pelaksanaan keputusan pengadilan Prancis. Hukuman tersebut berlaku efektif, dan Sarkozy telah menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia di Prancis.

Spinosi menyebutnya sebagai 'hari yang menyedihkan', ketika 'seorang mantan presiden harus berhadapan dengan hakim-hakim Eropa akibat mengutuk negara yang pernah ia pimpin'.

Pada 2021, pengadilan tingkat bawah memutuskan bahwa Sarkozy dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, telah membentuk 'perjanjian korupsi' dengan hakim Gilbert Azibert untuk memperoleh dan membocorkan informasi terkait penyelidikan hukum.

Sarkozy dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dengan dua tahun di antaranya ditangguhkan dan satu tahun lainnya berupa tahanan rumah dengan alat pemantau elektronik. Putusan ini telah dikuatkan oleh pengadilan banding sejak tahun lalu.

Kasus Lain yang Belum Tuntas

Sarkozy tetap bersikeras tidak bersalah. Pengacaranya menyatakan bahwa ia 'tidak akan menyerah dalam perjuangan ini'.

Politisi sayap kanan yang menjabat sebagai presiden antara 2007 dan 2012, namun gagal terpilih kembali, telah terlibat dalam berbagai masalah hukum sejak meninggalkan jabatannya.

Baca Juga: Perdana Menteri Prancis Dimakzulkan Padahal Baru 91 Hari Menjabat

Kasus terbaru, yang dikenal dengan nama 'Bismuth,' berkaitan dengan penyelidikan atas pengeluaran dana kampanye yang berlebihan dan dugaan pendanaan kampanye Sarkozy pada tahun 2007 oleh Libya. Meskipun terlibat dalam beberapa masalah hukum, Sarkozy masih memiliki pengaruh besar di kalangan politik sayap kanan di Prancis dan terus mendapat dukungan dari Presiden Emmanuel Macron, yang diketahui sering bertemu dengannya.

Sumber-sumber AFP mengungkapkan bahwa Sarkozy mengadakan pembicaraan di Istana Elysee awal bulan ini, mencoba membujuk Macron agar tidak menunjuk Francois Bayrou, seorang politisi tengah, sebagai Perdana Menteri, karena Sarkozy diketahui tidak menyukai Bayrou.

x|close