Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Tapi Masih Ngantor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 08:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan (Instagram)

Ntvnews.id, LampungAnggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), dijadikan tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, membenarkan status tersangka tersebut. Menurut Kombes Umi, langkah penetapan tersangka diambil oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.

Kantor DPRD Lampung Selatan <b>(DPRD Lamsel)</b> Kantor DPRD Lampung Selatan (DPRD Lamsel)

Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka lain dalam kasus ini karena bertindak sebagai penerbit ijazah palsu tersebut. Kasus ini bermula ketika Supriyati mendaftarkan diri untuk mengikuti Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan.

Ia kemudian menghubungi Akhmad Sahrudin guna memperoleh ijazah SMA atau yang setara. Ijazah tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan legislatif.

Tersangka Akhmad, yang merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, mengeluarkan ijazah yang dibutuhkan Supriyati.

Umi menjelaskan bahwa data pada ijazah tersebut merupakan data milik orang lain, sesuai catatan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan <b>(Instagram)</b> Supriyati Anggota DPRD Lampung Selatan (Instagram)

"Tersangka Supriyati lalu menggunakan ijazah itu untuk mendaftar di Dapil 6, yaitu Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram," katanya.

Umi juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo Pasal 55 KUHP.

Pada Senin, 14 Oktober 2024, Supriyati telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk masa jabatan 2024-2029.

x|close