Ntvnews.id, Jakarta - Viral lima orang melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri dengan cara diikat menggunakan rantai besi, dan dipukul bertubi-tubi hingga babak belur.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Pantai Muarareja, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam video amatir, tampak para pelaku melakukan penganiayaan hingga menyeret korban. Pada percakapan di video, diduga penganiayaan terjadi lantaran korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) tidak berangkat melaut setelah mendapat pinjaman.
Korban berinisial MAA (26) merupakan warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak cepat menangkap lima pelaku penganiayaan berinisial KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21) dan FBS (16). Mereka berasal dari Kota Tegal dan Brebes.
Empat tersangka ditahan di Rutan Polres Tegal Kota, sementara untuk tersangka berinisial FBS tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda, mengungkapkan motif penganiayaan ini terkait masalah uang muka yang telah diberikan salah satu pelaku kepada korban untuk bekerja sebagai ABK.
"Korban menerima uang muka sebesar Rp1 juta untuk berangkat melaut, tetapi kemudian membatalkan keberangkatannya. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, korban tidak mampu mengembalikannya," ujar Yulius, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu, 18 Desember 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.