Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI, Dina Masyusin, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
"Baiknya kita hormati dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Dina, Kamis 19 Desember 2024.
Menurutnya, Komisi E, sebagai mitra kerja Dinas Kebudayaan (Disbud), menghargai dan mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Terlebih, dengan status hukum yang telah meningkat ke tahap penyidikan, hal ini menunjukkan bahwa kemungkinan besar akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Ia juga mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan beberapa indikasi adanya kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan yang menjadi sampel pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah dari kegiatan tahun anggaran 2023. Semoga kasus ini bisa segera clear dan masalah seperti ini tidak terulang di organisasi perangkat daerah (OPD) lain," katanya.
Dina juga mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang bertindak cepat dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana setelah kantor Disbud digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga : Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur atas Dugaan Korupsi Agrowisata
Menurut Dina, keputusan Teguh untuk menonaktifkan Iwan dari jabatannya merupakan langkah yang tepat untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ia juga mengimbau agar Iwan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan kepada penyidik secara jujur dan transparan.
Baca Juga :Kejati Temukan Dugaan Korupsi BUMD Lampung, Uang Gepokan Jadi Sorotan
"Langkah cepat Pj Gubernur perlu diapresiasi, karena kepekaan bagi seorang pemimpin memang diperlukan. Jadi, ketika ada anak buahnya terseret hukum, tentu harus dinonaktifkan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menduga ada kerugian lebih dari Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
"Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Saat ini, penyidik dari Kejati DKI telah mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 yang tertanggal 17 Desember 2024.
Kejati DKI telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait dengan kasus penyimpangan dana tersebut, yaitu di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; serta tiga rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Sumber Antara)