Ntvnews.id, Sumut - Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial ID (51) meminta istrinya, RT (44), untuk membuat video porno dengan pria lain. Video tersebut kemudian tersebar di media sosial.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menjelaskan bahwa ID dan RT adalah pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada Selasa, 17 Desember 2024 terkait kasus video asusila tersebut.
"Iya, (ID dan RT) suami istri," ujar Bagus, Kamis, 19 Desember 2024 seperti yang dilansir dari akun Instagram @infonanggroe.
Bagus menyatakan bahwa terdapat dua video porno RT yang beredar. Video-video tersebut mulai tersebar di media sosial pada Sabtu, 14 Desember 2024. Menurut Bagus, dua video itu memperlihatkan RT sedang berhubungan seksual dengan pria lain.
View this post on Instagram
Pada video pertama, RT terlibat dengan pelaku berinisial AMN, sementara di video kedua, RT berhubungan intim dengan dua pria sekaligus, yaitu R dan ME. Setelah video tersebut menjadi viral, warga melaporkan hal itu ke Polres Madina pada hari yang sama.
"Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki-laki. Video kedua itu adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua," ungkap Bagus.
Bagus menambahkan bahwa RT membuat video porno tersebut atas permintaan suaminya. Suami pelaku bahkan membayar pria-pria yang terlibat dalam hubungan intim dengan istrinya. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah penginapan.
Suami di Sumut Rekam Istri Hubungan dengan Pria Lain (Instagram)
"Kemudian si laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh si RT untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu. Pelaku lain yang dibayar dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua (pelaku), memang atas dorongan, suruhan, tekanan suaminya," jelas Bagus.
Saat ini, Bagus menyebutkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Madina. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tiga pria yang tampil dalam video porno tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tutupnya.