Ntvnews.id, Jakarta - Ribuan minuman keras (miras) dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta. Minuman beralkohol ini salah satunya hasil penindakan petugas pada 12 November 2024 lalu.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dimusnahkan usai disita karena beredar di Indonesia tanpa pita cukai.
"Total 4.742 botol MMEA yang kami sita," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.
Miras disita dari sejumlah wilayah. Yakni di Jakarta Barat maupun Jakarta Utara.
"Disita dari di tiga lokasi," ucapnya.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan lebih dari 7,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Rokok maupun MMEA tersebut bermerek asal China.
"Rokok dipasarkan ke wilayah Sulawesi untuk dihisap warga negara Tiongkok yang bekerja di wilayah itu," ucapnya.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SS alias CH (43). Sebagai barang bukti, turut disita mobil Nissan Evalia dan Toyota Alphard.
Selain itu, pada Kamis, 8 Oktober 2024, petugas gabungan juga menindak sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.
"Tim menemukan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang dekat dengan area sekolah. Produk ini berbagai merek yang bervariasi," kata dia.
Barang ilegal ini dimiliki HD (44). Rokok dipasarkan secara online dengan modus disamarkan dan dijual ke toko-toko di Jakarta.
"Dari hasil penindakan diamankan lebih dari 425 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai sekitar Rp 741 juta,"
HD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Potensi kerugian negara Rp408 juta," ucap Rusman.