Content Creator Inisial HD dengan Jutaan Followers Jadi Tersangka Jual Rokok Tanpa Pita Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 12:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Kanwil Bea Cukai Jakarta terkait hasil kerjanya selama setahun terakhir. Konferensi pers Kanwil Bea Cukai Jakarta terkait hasil kerjanya selama setahun terakhir.

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang content creator dengan jutaan pengikut di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penjualan jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Content creator tersebut berinisial HD (44).

"HD telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Kasus ini bermula saat tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, Satpol PP Jakarta dan Pomdam Jaya melakukan penindakan, Kamis, 8 Oktober 2024 lalu. Penindakan dilaksanakan terhadap sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.

"Tim menemukan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang dekat dengan area sekolah," kata Rusman.

Produk rokok tanpa pita cukai yang didapat ini berasal dari berbagai merek. Berdasarkan hasil penelusuran, rokok ilegal tersebut dimiliki HD. 

"Rokok dipasarkan secara online dengan modus disamarkan dengan barang lain," ucapnya.

Selain itu, rokok juga dijual ke toko-toko di berbagai Jakarta. Dari hasil penindakan diamankan lebih dari 425 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

"Dengan nilai sekitar Rp 741 juta," ucapnya.

Akibat tindakan HD, negara berpotensi merugi ratusan juta rupiah. "Potensi kerugian negara Rp408 juta," ucap Rusman.

x|close