Ntvnews.id, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menginstruksikan Inspektorat untuk menyelidiki dan menghitung kerugian daerah yang diduga terkait kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud).
"Jadi, memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat selalu 'update' untuk penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam," kata Teguh , Kamis 19 Desember 2024.
Baca Juga : Pemprov DKI Akui Ada Penggeledahan oleh Kejati di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Teguh menjelaskan bahwa kasus tersebut dipastikan menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Ia juga menyebut belum menerima laporan terkait penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, karena pada Kamis pagi ia langsung melakukan kunjungan ke Pasar Induk Kramat Jati dan Gudang Beras Food Station di Jakarta Timur.
“Pagi ini, saya langsung ke sini (Gudang Beras Food Station) dari rumah. Inshaa Allah (penonaktifan) itu memang sudah proses ,” kata Teguh.
Teguh juga membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada Rabu 18 Desember malam lalu.
Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan penyimpangan dana anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan kurang lebih dimulai sekitar pukul 10.40 WIB sampai kemarin kami pantau sekitar jam 12 (malam) sekian masih dilakukan terjadi di lantai 14 dan lantai 15, ruang Kadis dan ruang Kabid,” jelas Teguh.
Baca Juga : Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Teguh mengungkapkan bahwa dirinya menghormati proses penggeledahan tersebut dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin, juga memberikan apresiasi terhadap penggeledahan tersebut. Dina mendorong Inspektorat untuk terus mendalami kasus ini, terutama setelah ditemukan sejumlah dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan yang diinvestigasi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar setelah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan empat lokasi lainnya pada Rabu 18 Desember.
Baca Juga : Kejati Temukan Dugaan Korupsi BUMD Lampung, Uang Gepokan Jadi Sorotan
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi senilai Rp150 miliar yang melibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Tahun Anggaran 2023. Selain uang tunai, penyidik Kejati juga menyita ratusan stempel yang diduga dipalsukan untuk pencairan dana anggaran dinas.
(Sumber Antara)