Presiden Minta Koruptor Kembalikan Uang Rakyat, Ini Respons DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 14:59
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Gedung Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Gedung Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik dan mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Saat dilantik sebagai Presiden, Prabowo menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan korupsi. Namun, selain memberantas tindakan korupsi, Abdullah menilai bahwa uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara untuk menutupi kerugian negara.

"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Prabowo dan El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah

Abdullah juga mengajak penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk lebih serius dalam upaya pengembalian uang negara yang telah dicuri.

"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPK periode Januari hingga Oktober 2024, lembaga antirasuah tersebut telah menyerahkan Rp637,99 miliar hasil berbagai kasus korupsi ke kas negara. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah karena terdapat aset rampasan dari tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

Selain itu, Abdullah menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan uang hasil pengembalian dari beberapa kasus korupsi. Rinciannya adalah uang sitaan senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan senilai Rp1,42 triliun, uang denda tindak pidana korupsi sebesar Rp28,4 miliar, serta pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.

Baca Juga: Prabowo: Persamaan Indonesia-Mesir, Junjung Tinggi Toleransi dan Perdamaian

"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya kepada mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, menyampaikan bahwa koruptor diberi kesempatan untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil curian kepada negara.

Presiden menegaskan bahwa kesempatan bertobat diberikan dalam waktu beberapa minggu atau bulan tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

x|close