Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mencabut permohonan banding terkait putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023-2028.
“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding dari penggugat/pembanding,” demikian petikan keputusan dari putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Akibatnya, PTUN menyatakan bahwa perkara banding yang diajukan oleh Anwar Usman telah dicabut. Selain itu, PTUN juga mengharuskan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.
"Perintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghapus perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dari daftar perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian bunyi keputusan tersebut.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Auto Batal
Keputusan banding terhadap Anwar Usman diambil pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Ketua Hakim Oyo Sunaryo yang didampingi dua hakim anggota, M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.
Anwar Usman mengajukan permohonan banding terhadap keputusan PTUN tersebut pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pihak yang menjadi terbanding dalam perkara ini adalah Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan sebagian untuk mengabulkan gugatan Anwar Usman yang mempermasalahkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. PTUN Jakarta memutuskan bahwa pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
"Menetapkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 adalah batal dan tidak sah," demikian bunyi petikan amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: MK Bahas Putusan PTUN Perihal Gugatan Anwar Usman
PTUN juga mengharuskan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi, namun tidak menerima permohonannya untuk dipulihkan sebagai Ketua MK.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo dipilih dalam rapat pleno tertutup para hakim konstitusi dengan musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman dipecat karena melanggar kode etik dalam mengadili perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Sumber: Antara)