Kejati Jakarta Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 15:44
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini.

"Saksi yang diperiksa adalah IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR yang merupakan Pemilik EO GR-Pro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta pada Kamis, 19 November 2024.

Syahron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Kamis ini merupakan kelanjutan dari laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melengkapi proses penyidikan.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi, klarifikasi, memperkuat bukti, dan menyelesaikan berkas perkara yang sedang ditangani," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Ada Penggeledahan oleh Kejati di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya stempel palsu yang diduga digunakan untuk melakukan penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stempel palsu itu diduga digunakan dalam laporan kegiatan yang ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya di lapangan.

Awalnya, penggunaan stempel tersebut bertujuan untuk memperlancar pencairan anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun belakangan diketahui bahwa stempel tersebut palsu dan telah disalahgunakan.

Kejati DKI Jakarta memperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca juga: Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Penyidik Kejati DKI telah membawa kasus ini ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 pada tanggal 17 Desember 2024.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencopot Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini, sebagai akibat dari dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.

Pencopotan tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar.

(Sumber: Antara)

x|close