5 Fakta Chandrika Chika Diduga Aniaya YB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 15:45
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Chandrika Chika Chandrika Chika (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Chandrika Chika kembali menuai sorotan publik, usai ramai kabar selebgram berinisial CC dipolisikan karena dugaan melakukan kekerasan kepada Yuliana Byun (YB).

Tak ayal nama Chandrika Chika langsung terseret dan dikaitkan sebagai selebgram yang diduga melakukan kekerasan tersebut karena pernah terkena kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa fakta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika ke YB, dilansir berbagai sumber:

1. Kronologi

Chandrika Chika <b>(Instagram @chndrika_)</b> Chandrika Chika (Instagram @chndrika_)

Kronologi penganiayaan tersebut terjadi di salah satu lobby fairs ground di kawasan SCBD, Jakarta Selatan saat keduanya tengah menunggu kendaraan, dan Chandrika Chika merasa tidak nyaman saat dilihat oleh YB.

Baca Juga: Hal Ini Diduga Jadi Motif Chandrika Chika Lakukan Penganiayaan Terhadap YB

"Dari pengakuan korban dia berada di SCBD korban lagi menunggu kendaraan dan ada perempuan sama-sama sedang menunggu kendaraan, mereka saling pandang dari situ terlapor merasa tidak nyaman dan tidak suka kemudian menghampiri dan menghampiri korban terjadilah penganiayaan korban," tutur AKP Nurma Dewi, 19 Desember 2024.

2. Korban Melakukan Laporan

Setelah kejadian tersebut, korban YB langsung membuat laporan ke Polres Jakarta selatan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.

"Tanggal 14 Desember 2024, jam 04.30 dini hari datang seorang perempuan ke Polres Jakarta Selatan atas kasus yang menimpanya," kata Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dwi.

3. Masih Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika masih tahap penyelidikan dan belum ditetapkan menjadi tersangka. "Sejauh ini masih didalami, kemungkinan undangan untuk klarifikasi korban sedang disiapkan," kata Nurma Dwi.

4. Terancam Pasal 352 KUHP

Chandrika Chika terancam pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan yang menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.5 juta.

5. Motif

Dibeberkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika motif pemicu Chandrika Chika melakukan penganiayaan kepada YB karena ia merasa risih dan tidak suka saat dipandangi.

"Menurut pengakuan korban mereka sama-sama menunggu kendaraan di lobby, kemudian mereka saling pandang dan CC langsung menghampiri karena tidak suka dipandangi, dia langsung menghampiri korban dan melakukan hal tidak baik berupa penganiayaan," kata AKP Nurma Dewi, 19 Desember 2024.

x|close