Budi Arie Minta Publik Berhenti Memfitnahnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 19:45
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyunggingkan senyum usai berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyunggingkan senyum usai berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.

Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Budi Arie diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga : Budi Arie Tegaskan Ia ke Bareskrim untuk Lindungi Masyarakat dari Bahaya Judi Online

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam oleh penyidik. Namun, terkait materi penyidikan, Budi Arie memilih untuk tidak mengungkapkannya lebih lanjut.

Mengenai kemungkinan dirinya akan diperiksa kembali oleh penyidik, ia meminta kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada penyidik.

“Tanya ke penyidik,” ujarnya.

Budi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, juga membantah kabar bahwa rumahnya digeledah terkait kasus tersebut.

“Tidak, itu fitnah,” katanya.

Baca Juga : Ditanya Terlibat Judi Online apa Enggak, Ini Jawaban Budi Arie

Pada Kamis pagi, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa Budi Arie telah diperiksa oleh penyidik korps tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka.

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

(Sumber Antara)

x|close