Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
Baca Juga :Anwar Usman Cabut Permohonan Banding Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis 19 Desember 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, keterangan dari pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti.
Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk membahas perkara dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau tidak.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara akan dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Untuk perkara yang tidak gugur, proses akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.
Baca Juga :Baleg DPR Tunggu Pemerintan Terkait Usulan Pilkada Dipilih DPRD
"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pemeriksaan lanjutan dan mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan dilaksanakan pada 7–11 Maret 2025.
Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 awalnya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sesuai dengan PMK 14/2024. Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan setelah batas akhir pendaftaran atau setelah jadwal registrasi perkara.
"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari 2025, tetap diterima," terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.
Baca Juga : Pilkada Serentak Kurang Diminati, KPU: Banyak yang Usul Jeda 2 Tahun
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan perbedaan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU di setiap daerah. Hal ini terutama terkait dengan beberapa daerah yang mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," jelas Enny.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada hingga Kamis pukul 14.50 WIB mencapai 310 permohonan. Rinciannya adalah 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan terkait hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya mengenai pemilihan wali kota.
(Sumber Antara)