Menlu Malaysia Kena Denda Rp18 Juta Usai Merokok di Tempat Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 06:37
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Rokok. Ilustrasi Rokok. (Pixabay)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Meskipun menjabat sebagai menteri di Malaysia, Mohamad Hasan tetap tidak luput dari kesalahan. Ia dikenai denda setelah kedapatan merokok di area terlarang. Menteri Luar Negeri Malaysia itu melanggar aturan dengan merokok di tempat umum yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, awal pekan ini mengunggah foto Mohamad Hasan tengah merokok di sebuah restoran pinggir jalan di Negeri Sembilan, Malaysia.

"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini," ujar Dzulkefly melalui platform X, seperti dikutip dari AFP, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga: 22 Juta Batang Rokok-Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai, Rugikan Negara Rp21,5 M

Sejak 2019, Malaysia memberlakukan larangan merokok di semua tempat makan dan restoran. Berdasarkan hukum yang berlaku, pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit atau sekitar Rp 18 juta.

Menlu Hasan telah menyadari pelanggarannya dan menerima denda tersebut. Dalam pernyataannya pada Rabum 18 Desember 2024, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

"Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata Hasan.

Baca Juga: Sadis! Suporter Malaysia Nekat Rampok dan Bunuh Korban Demi Nonton Piala AFF

"Saya akan membayar dendanya, dan saya harap jumlahnya tidak terlalu tinggi," tambahnya.

Foto Hasan yang merokok di restoran itu memicu gelombang kritik di media sosial Malaysia.

"Entah Anda menteri atau VVIP, salah tetap salah. Tidak ada yang kebal hukum," tulis seorang pengguna X.

"Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar aturan seharusnya dihukum lebih berat dibanding masyarakat biasa," komentar warganet lainnya.

x|close