Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kebijakan ini akan paling dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok.
"Tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran, namun Pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut. Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," ujar Puan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Amankan Pasokan BBM Saat Nataru
Puan menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, mengenai potensi dampak dari kebijakan ini.
"Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Baca Juga: Direktorat PPA dan PPO Diluncurkan, Diharapkan Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Lebih lanjut, Puan menyoroti bahwa sektor konsumsi rumah tangga kemungkinan besar akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Ia memperkirakan kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi pada barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, obat-obatan, dan lainnya.
"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat. Ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi, ini yang harus diantisipasi," tambahnya.