Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengumumkan penyesuaian tarif paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Buat kamu yang bakal liburan Natal dan Tahun Baru akhir tahun ini, segera bersiap.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, serta memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih responsif, seperti dilansir dari laman sippn.menpan.go.id.
“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujar Saffar.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah fleksibilitas masyarakat dalam memilih jenis paspor, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan manfaat yang lebih baik.
Baca Juga: Indonesia Menuju Peralihan Paspor Elektronik 100%, Dimulai di 13 Kantor Imigrasi
Berikut rincian tarif paspor terbaru sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun:
- Paspor Nonelektronik: Rp 350.000
- Paspor Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun:
- Paspor Nonelektronik: Rp 650.000
- Paspor Elektronik: Rp 950.000
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Ditjen Imigrasi juga menjelaskan perbedaan utama antara paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik:
- Paspor Elektronik (e-Paspor):
Memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah, sehingga meningkatkan keamanan dan kemudahan pemeriksaan di sejumlah negara. Paspor ini cocok untuk pelancong internasional yang membutuhkan kemudahan dalam proses visa atau akses ke fasilitas bebas visa.
- Paspor Nonelektronik:
Tidak dilengkapi dengan chip dan hanya memuat data identitas dasar. Pilihan ini lebih terjangkau dan cocok untuk kebutuhan perjalanan standar tanpa fitur tambahan.
Baca Juga: Ini Rincian Tarif Baru Bikin Paspor Baru
Kedua jenis paspor memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan resmi. Namun, e-paspor memberikan kemudahan ekstra, seperti penggunaan layanan otomatis di pintu pemeriksaan imigrasi dan mempermudah pengajuan visa ke negara tertentu.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan masing-masing. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor imigrasi terdekat atau situs resmi Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Baca Juga: Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Purwakarta untuk Liburan Anda
Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dengan baik dan memastikan masa berlaku paspor sebelum bepergian. Tetap patuhi aturan keimigrasian untuk mendukung kenyamanan dan keamanan perjalanan.
Untuk informasi terkini, kunjungi laman resmi Ditjen Imigrasi atau ikuti media sosial resmi mereka. Mari wujudkan perjalanan yang lebih nyaman dan aman bersama.