Ntvnews.id, Jakarta - Pada Jumat, 20 Desember 2024, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Askolani (AK), Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," jelas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Hingga kini, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Saat ini, KPK tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Laporan Soal Isi 26 Ribu Kontainer
KPK juga tengah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Rita Widyasari sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010 hingga 2015.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang berharga lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah yang total luasnya mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang yang disita kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk pemeliharaan.
KPK akan terus melacak asal-usul barang yang disita sebagai bagian dari penyidikan, dan melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan disita untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Baca juga: Siang Ini Sertijab Pimpinan KPK 2024-2029 Digelar
KPK telah menyelesaikan penyidikan terkait gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah melanjutkan penyidikan kasus TPPU sebagai pengembangan dari kasus gratifikasi untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, masih menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider enam bulan penjara, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait izin proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara)