Ntvnews.id, Jakarta - Sosok Bripka Lila Astriza baru-baru ini memicu kegaduhan di salah satu rumah warga di kawasan Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi tersebut terekam dengan jelas saat ia mengamuk di rumah korban, yang menyebabkan keributan di kalangan warga sekitar.
Menurut informasi yang beredar, tindakan tersebut dilakukan oleh Bripka Lila karena merasa tidak terima suaminya dilaporkan oleh pihak korban. Sebagaimana tercatat di unggahan akun media sosial Facebook milik Budenk Ryad pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, terlihat dengan jelas bahwa oknum Polwan ini tengah meluapkan kemarahannya di rumah korban. Diketahui, tindakan ini dilakukan oleh Lila karena korban bernama Windu telah melaporkan suaminya ke pihak berwenang.
Hal ini bermula dari kasus penipuan, di mana keponakan korban dijanjikan akan lolos seleksi Bintara Polri 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp350 juta. Namun, alih-alih memenuhi janji tersebut, suami Lila justru tidak bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuatnya.
View this post on Instagram
Akibatnya, suami Lila yang sebelumnya bekerja sebagai polisi akhirnya dipecat setelah korban mengajukan laporan resmi. Lila, yang merasa tidak terima atas pemecatan suaminya, kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Tengku Hasim Utama, Komplek Griya Aira, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Meski begitu, korban awalnya mengaku tidak memahami alasan dan maksud kedatangan Lila yang menyerangnya dengan berbagai pertanyaan.
“Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya. Dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara Polri tahun 2024,” kata Windu.
Selain itu, suami Lila juga sempat berjanji akan mengembalikan uang korban jika keponakan korban tidak lulus seleksi Bintara. Jumlah uang yang dijanjikan untuk dikembalikan sebesar Rp320 juta setelah dipotong Rp30 juta oleh suami Lila.
“Saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp30 juta," ucap korban.
Bripka Lila Astriza yang Ngamuk di Rumah Warga (Instagram)
Namun kenyataannya, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp260 juta setelah keponakannya dinyatakan tidak lolos. Hal tersebut jelas melanggar kesepakatan awal antara suami Lila dan pihak korban.
“Sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp260 juta. Artinya dia memotong Rp90 juta di luar dari perjanjian yang ada,” jelasnya.
Lebih jauh, tindak kekerasan verbal yang dilakukan oleh Lila ini ternyata sudah sampai ke telinga atasannya. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, akhirnya meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh Bripka Lila.
“Saya sebagai Kapolres menyampaikan permohonan maaf, dan saya yakinkan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” jelasnya yang dikutip Pojoksatu.id dari akun X milik @Heraloebss.