Fakta China Eksekusi Mati Li Jianping Gegara Korupsi Rp6,5 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 17:46
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bendera China Bendera China (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - China telah melakukan eksekusi mata salah satu petinggi pejabat Partai Komunis setelah melakukan korupsi sebesar 3 miliar yuan atau setara Rp6,5 triliun.

Melansir Independent UK, Jumat 20 Desember 2024, Presiden China Xi Jinping yang sudah hampir satu dekade mengungkapkan bahwa misi dalam pemerintahannya adalah memberantas korupsi.

Baca Juga: 9 Orang Tewas Usai Israel Lakukan Serangan ke Yaman

Li Jianping merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut telah dieksekusi pada Selasa lalu, 17 Desember 2024 setelah melakukan pertemuan terakhir dengan keluarganya.

Li Jianping dijatuhkan hukuman mati pada September 2022 dalam kasus korupsi paling terkenal dan terbanyak dalam sejarah China. Korupsi yang dilakukan pria berusia 64 tahun itu adalah menggelapkan uang, menerima suap, menyalahgunakan dana dan bekerja sama dengan sindikat kriminal.

Ilustrasi Korupsi <b>(pixabay)</b> Ilustrasi Korupsi (pixabay)

Ketika Li Jianping dijatuhkan hukuman hati, ia langsung mengajukan banding pada Agustus. Namun banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Rakyat Tertinggi dan hukuman mati tetap dilangsungkan.

Pengadilan memutuskan bahwa kejahatan Li Jianping sangat berat karena jumlah uang yang sangat besar yang ia gelapkan dan terima sebagai suap dan bahwa sifat dari pelanggaran tersebut memiliki dampak sosial yang negatif dan luas.

Ini adalah salah satu kasus yang jarang terjadi di mana seorang pejabat Tiongkok dieksekusi mati atas tuduhan korupsi.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati biasanya diberi penangguhan hukuman selama dua tahun dari eksekusi dan hukuman mereka kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

x|close