Ntvnews.id, Surabaya - Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar video pornografi yang melibatkan seorang artis dan model.
Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial S dan N ditangkap di rumah mereka di Kabupaten Gresik dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Modusnya casting talent, dimana korban ini akan dipekerjakan sebagai model, namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada kamera tersembunyi," kata Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi antara 2015 hingga 2023. "Selama itu, kata dia, sudah ada ratusan orang yang jadi korban," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyebaran Video Porno Anak di Grup Telegram
Ia menambahkan, "Nanti siapa dan kriteria apa saja akan disampaikan lebih lanjut. Korban ini tertarik karena di iming-iming pekerjaan untuk menjadi model," ucapnya.
Dirmanto juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kedua tersangka tersebut untuk segera melapor ke Polda Jatim agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut. "Untuk korban yang melapor sampai saat ini ada lima orang," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Sumber: Antara)