Menteri Hukum Restui Kepengurusan Baru PMI Kubu Jusuf Kalla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 16:50
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (kanan) di Kantor Kemenkum, Jakarta, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (kanan) di Kantor Kemenkum, Jakarta, ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi mengakui kepengurusan baru serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) setelah melakukan kajian mendalam berdasarkan AD/ART PMI.

Dalam acara penyerahan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa hasil verifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kajian terkait dualisme kepemimpinan PMI menyatakan kepengurusan PMI di bawah JK adalah sah.

Baca Juga : Agung Laksono Soal PMI: Kita Harap Pemerintah Ambil Keputusan Terkait Dualisme Ini

"Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini," ucap Supratman, Jumat 20 Desember 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri polemik terkait isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang sempat mencuat belakangan ini.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai," ujar JK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberikan pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

Baca Juga :PMI Versi Agung Laksono Gelar Pelantikan Pengurus Pusat

Widodo menjelaskan bahwa AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI mengikuti ketentuan tersebut.

Perlu diketahui, munculnya dualisme kepemimpinan PMI bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI, di mana JK terpilih untuk ketiga kalinya sebagai ketua. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.

Kubu Agung menganggap Munas resmi tersebut penuh dengan kejanggalan, membatasi aspirasi, dan ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.

Baca Juga : Bahlil Jawab ‘No Comment’ Saat Ditanya Perseteruan Agung Laksono dan Jusuf Kalla Soal Kursi Ketua PMI

JK kemudian mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian, menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.

Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya berkaitan dengan masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

Kasus tersebut kemudian dimediasi dan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Kemenkum.

(Sumber Antara)

TERKINI

Load More
x|close