Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video di media sosial, sukses menarik perhatian banyak publik karena menampilkan potongan rumah disertai keterangan yang menyentil program Tapera.
Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @infipop.id, memperihatkan tembok rumah hanya sebelah.
Kemudian di keterangan mengatakan,jika rumah itu ibarat hasil potong gaji 3 persen selama 40 tahun.
Rumah setengah (Instagram )
"Rumah hasil potong gaji 3% selama 40 tahun," tulis keterangan itu dikutip Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga:
Soleh Solihun Beri Tanggapan Soal Program Tapera
Tak hanya itu, di caption juga menuliskan hitungan tentang potongan gaji 3 persen hingga dapat rumah.
"Misal gaji 5 juta dipotong 3%, berarti 150rb per bulan. Satu tahun = 1,8 juta. Kalau 40 tahun = 72 juta," tulisnya.
"Rumah macam apa di tahun 2064 yang harganya 72 juta?,"sambungnya.
Rumah setengah (Instagram )
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo rilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Isi aturan ini yakni gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur orang wajib dipotong merupakan golongan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Kemudian pekerja tersebut memiliki penghasilan paling sedikut sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dijelaskan juga pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang mendapat gaji atau upah.