Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam menyimpan banyak misteri sampai akhirnya menjadi sorotan. Kasus pembunuhan yang tidak kunjung selesai sampai 8 tahun itu mengundang perhatian beberapa pengacara kondang, salah satunya Kamaruddin Simanjuntak.
Dia mengaku bahwa kasus tersebut bisa berlarut-larut sampai delapan tahun karena berbagai hal. Salah satunya, kata Kamaruddin Simanjuntak, ada satu pihak yang cukup bermasalah di balik kasus kematian Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam tersebut.
Kamaruddin dengan tegas mengatakan bahwa pihak yang bermasalah dalam kasus ini adalah penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia menilai bahwa penyidik telah mengabaikan tiga orang yang menjadi dalang di balik kematian Vina hingga kasusnya terbengkalai 8 tahun.
Kamaruddin Simanjuntak (Tangkapan Layar: YouTube)
"Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang tiga orang itu ditinggal. Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap," kata Kamaruddin dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bukan hanya itu saja, Kamaruddin juga menilai bahwa masih ada dua tersangka lain usai polisi mengamankan salah seorang DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
"Di Polres, mereka (kepolisian) menyatakan masih ada tiga buronan, di Polda mengatakan buron ada, kemudian hari-hari terakhir menjadi tidak ada, masak dari ada menjadi tidak ada," ungkap pengacara kelahiran 21 Mei 1974 tersebut.
Poster Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Tak berhenti di sana, Kamaruddin Simanjuntak juga menekankan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo untuk membantu menangani kasus tersebut. Sebab, dengan bantuan orang nomor satu di Indonesia tersebut, kasus Vina akan segera selesai.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat akhirnya membuka kembali kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Kasu ini diduga melibatkan sekitar 11 pelaku dan 9 diantaranya sudah diamankan.
Dalam keterangan resmi, Polda Jabar mengatakan bahwa buronan dari kasus tersebut hanyalah satu orang saja, yaitu Pegi Setiawan alias Perong. Padahal, sebelum itu pihak berwajib menyebut ada dua nama lain yaitu Dani dan Andi.