Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada digabungkan menjadi satu undang-undang.
Baca Juga : KPU Sebut Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Menunggu BRPK
Usulan ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap wacana revisi aturan pemilu, khususnya terkait dengan pengaturan UU Pilkada yang seharusnya diselaraskan dengan UU lainnya yang terkait dengan pemilu.
"Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin, Jumat 20 Desember 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang bersamaan dengan Pilpres dan Pileg terasa sangat melelahkan.
Baca Juga : Pilkada Serentak Kurang Diminati, KPU: Banyak yang Usul Jeda 2 Tahun
Selain itu, ia mengakui bahwa KPU belum sempat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg, namun sudah dihadapkan dengan Pilkada 2024.
"Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meskipun demikian, hal tersebut masih berupa usulan, pandangan, dan wacana yang perlu dibahas lebih lanjut. Segala hal yang akan dibahas secara serius di DPR harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu.
"Apa pun bunyi dan poin evaluasi kita harus datang dengan kajian terlebih dahulu. Poin saya itu sih termasuk dari sisi penyelenggara," jelas Afifuddin.
Afif juga menyatakan bahwa hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan sebaiknya dituangkan dalam sebuah aturan, bukan sekadar menjadi diskursus belaka.
"Rekayasa atau engineering yang baik itu jangan hanya berhenti di diskursus. Masukkan dalam aturan. Diskursus kita berbusa-busa di aturan nggak terlalu akomodasi enggak akan bisa direalisasikan. Baik oleh peserta, baik oleh penyelenggara," tambahnya.
Baca Juga : KPU RI: Progres Rekapitulasi Pilkada 2024 Hampir Tuntas
Sebelumnya, pada Senin 18 November lalu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa hasil rapat panja menyepakati bahwa UU Pemilu dan UU Pilkada akan dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas.
Hal ini karena penyempurnaan sistem demokrasi dimulai dari sistem pemilu.
"Apalagi sebenarnya kita akan lebih nyaman, lebih bebas gitu ya, lebih objektif kalau Undang-undang Pemilu itu dibahas di awal Pemilu, di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu," kata Doli.
Ia menilai bahwa kedua UU tersebut perlu segera dibahas dan disempurnakan agar DPR memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum Pemilu berikutnya.
(Sumber Antara)