Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Dan tanggal 19 Desember kemarin, telah juga dilakukan kegiatan penggeledahan juga di ruangan salah satu direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
KPK tak menjelaskan ruangan mana atau milik siapa yang digeledah. KPK enggan mengungkap hal itu saat ini.
Adapun pada Senin, 16 Desember 2024 lalu, KPK menggeledah Kantor BI terkait kasus ini. Menurut Tessa, dari penggeledahan di Kantor BI dan OJK disita sejumlah barang bukti.
"Dari dua kegiatan tersebut penyidik menemukan dan menyita barang bukti elektronik atau BBE serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," kata dia.
Usai penggeledahan, penyidik KPK bakal memanggil pihak-pihak terkait. Salah satu tujuannya untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita.
"Untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut, maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam," kata dia.
Diketahui, KPK berencana memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Ini terkait penggeledahan di ruang kerjanya. Pemanggilan Perry guna menjelaskan barang bukti yang diamankan.
"Sekali lagi, surat perintah penyidikannya masih umum," jelas Tessa.
Sebelumnya, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Salah satunya anggota DPR RI.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
"Itu tahu (salah satu tersangka adalah anggota DPR)," ucap Rudi.
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dana CSR BI yang diberikan kepada pihak yang dinilai tidak layak.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi.