Penyakit Infeksi Paru-Paru Jadi Penyebab Kematian Bocah di Pasar Rebo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Des 2024, 17:52
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bersama Dokter Forensik Medikolegal RS Polri Asri Mega Ratri (paling kanan) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly bersama Dokter Forensik Medikolegal RS Polri Asri Mega Ratri (paling kanan) saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengungkapkan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan melalui uji laboratorium patologi anatomi menunjukkan bahwa bocah perempuan berinisial AGS (5) yang meninggal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, disebabkan oleh infeksi akut pada paru-paru.

Dokter Forensik Medikolegal RS Polri Asri Mega Ratri menjelaskan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat, bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati pada 3 Desember 2024, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah AGS.

Baca Juga :Wanita yang Tabrak dan Seret Suami Gegara Kepergok Selingkuh Ditangkap Polres Jaktim

"Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban," kata Asri, Jumat 20 Desember 2024.

Hasil autopsi berupa visum et repertum yang mengungkapkan penyebab kematian AGS telah diserahkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini.

"Telah dilakukan pemeriksaan, akhirnya kami menyimpulkan bahwa sebab kematian anak ini adalah penyakit infeksi pada paru-paru," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa awalnya kasus kematian AGS dilaporkan sebagai tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan.

Baca Juga Debat Panas! Dianggap Lamban Tangani Kasus Anak Bos Roti Aniaya Pegawai, Kapolres Jaktim: Beliau Ini Pengamat Apa Ya?

Laporan yang diajukan oleh pihak keluarga AGS di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur semula diterima dengan sangkaan pasal 76D Jo. pasal 81, dan atau pasal 76E Jo. pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Namun, setelah menerima hasil autopsi lengkap dari RS Polri Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur memastikan bahwa AGS meninggal dunia akibat sakit.

"Kesimpulan hasil autopsi korban berinisial AGS meninggal disebabkan oleh penyakit infeksi paru-paru, infeksi virus akut. Tidak ada indikasi selain infeksi virus akut diderita korban," tutur Nicolas.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terdapat perbuatan pidana atau tidak.

Baca Juga :Kemenkes dan KemenPPPA Luncurkan Solusi Digital untuk Korban KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat

"Kalau ada, kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak ada, berarti kami akan menghentikan kasus ini," kata Nicolas.

(Sumber Antara)

x|close