Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memberikan klarifikasi terkait penarikan beberapa varian mie instan Indomie di Australia.
Menurutnya, produk mie instan yang ditarik tersebut telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. BPOM siap memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini jika diperlukan oleh pihak berwenang di Australia.
"Setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Taruna, Jumat, 20 Desember 2024.
"Jadi kesimpulannya, produk dari tiga produk itu, dari posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak ada yang menyalahi aturan," sambung dia.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM selalu mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, terutama dalam hal produk pangan olahan.
Salah satu peraturan penting yang harus diikuti adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang mengatur bahwa produk pangan olahan wajib mencantumkan kandungan alergen dalam kemasan.
Indomie (news.co.au)
Terkait penarikan produk mie instan Indomie dengan rasa Rendang, Ayam Bawang, dan Soto Mie di Australia, BPOM memastikan bahwa produk tersebut sudah mencantumkan semua informasi yang diwajibkan, termasuk kandungan alergen yang ada di dalamnya.
Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta standar internasional yang mengatur pengolahan dan pengemasan produk pangan.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa kejadian penarikan produk mie instan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh adanya kesalahpahaman terkait bahasa yang digunakan pada label kemasan.
Produk-produk Indomie yang diekspor ke Australia menggunakan bahasa Indonesia pada kemasannya, yang mungkin menimbulkan kebingungannya bagi pihak berwenang di sana.
"Jadi dengan demikian, dari pihak kami nanti kalau memang dibutuhkan, kami bisa memberikan keterangan atau surat ke otoritas setempat, bahwa itu sudah sesuai," jelas Teruna.
Langkah itu, jelasnya, sesuai dengan tugas BPOM, yakni tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga melindungi produk-produk di Indonesia.
Mengingat produk tersebut sudah memiliki izin edar dan sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan di Indonesia.