Kasus Korupsi PT PP, KPK Larang 2 Orang ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Des 2024, 08:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Ntvnews.id) Gedung KPK. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Penyidik KPK kini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri, terhadap dua orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMN tersebut.

"Pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa menjelaskan, penyidik menerapkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut karena keberadaan kedua orang itu di wilayah Indonesia, dibutuhkan guna penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan.

KPK belum memberikan informasi terkait apakah dua orang yang dicegah tersebut adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun perkara ini masuk ke tahap penyidikan tanggal 9 Desember 2024, dengan langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.

KPK belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kronologi perkara itu. Ini karena proses penyidikan masih berjalan.

Sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya, baru akan disampaikan usai proses penyidikan rampung.

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tandas Tessa.

x|close