Ntvnews.id, Jakarta - Gerindra mengungkapkan, wacana kenaikan PPN 12% regulasinya diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu, diinisiasi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," ujar Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto, Minggu, 22 Desember 2024.
Wihadi menilai, sikap PDIP kini terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang kala membentuk UU HPP tersebut. Apalagi, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.
Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," tutur Wihadi.
Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Ia kembali mengatakan bahwa kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," jelas dia.
Wihadi memandang, sikap PDIP sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12% yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.
"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12% adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," tandas Wihadi.